Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah menetapkan hari ini, Kamis, 30 Juni 2022 sebagai masa terakhir pemberlakuan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Fasilitas perpajakan ini memungkinkan para wajib pajak (WP) untuk mendeklarasikan harta terdahulu yang belum masuk dalam laporan SPT Tahunan.

Disebutkan bahwa PPS alias tax amnesty jilid II merupakan bagian dari pemberlakuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai digulirkan pemerintah sejak 1 Januari 2022 yang lalu.

Mengutip informasi yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, diketahui bahwa rekapitulasi perhitungan per 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB Program Pengungkapan Sukarela telah diikuti oleh 212.240 WP.

Dari jumlah tersebut diketahui diperoleh 264.242 surat keterangan. Adapun, nilai harta bersih yang dideklarasikan mencapai Rp532,4 triliun.

Jumlah ini terdiri dari deklarasi di dalam negeri dan dana repatriasi sebesar Rp458,1 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp54 triliun, serta yang masuk ke dalam instrumen investasi pemerintah sebesar Rp20,2 triliun.

Sementara pemasukan bersih negara dalam bentuk penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp54,2 triliun.

Untuk diketahui, PPS 2022 mengenakan tarif 8 persen hingga 11 persen untuk harta yang belum dilaporkan dengan tahun perolehan sebelum Desember 2015.

Kemudian, tarif sebesar 12 persen sampai dengan 18 persen harta yang diperoleh dari 2016-2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Kementerian Keuangan sendiri sempat memberikan pernyataan bakal mengenakan tarif pajak hingga 200 persen bagi para WP yang kedapatan belum melaporkan harta yang diperoleh terdahulu.

Sebagai pembanding, tax amnesty jilid II sekarang tergolong cukup tertinggal dari bukuan tax amnesty jilid I yang sempat digelar pada 2016 hingga 2017 yang lalu. Kala itu, pemerintah mengklaim sukses meraup penerimaan Rp135 triliun dari 956.000 WP dengan nilai deklarasi harta sekitar Rp4.800 triliun.