Tax Amnesty Jilid 2 Segera Digulirkan, DPR: Yang Jilid 1 Bagaimana Kabarnya?
Gedung DPR (Ifran Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Agenda pengampunan pajak atau Tax Amnesty (TA) jilid 2 akan segera digulirkan. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa pemerintah segera membahas aturan tax amnesty terbaru.

Menko Airlangga mengungkapkan aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Tax Amnesty jilid kedua itu diharapkan segera disetujui oleh legistlatif sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Terkait dengan hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mempertanyakan tentang kebijakan tax amnesty yang pernah dikeluarkan pemerintah pada tahun 2016.

"Tax amnesty jilid 1 bagaimana kabarnya?" tanya Anis di Jakarta, dalam pernyataannya Jumat, 21 April.

Anis menjelaskan bahwa ketika kebijakan Tax Amnesty (TA) ini dirancang, Pemerintah memiliki tiga sasaran utama. Pertama, kebijakan ini dapat menambah pendapatan perpajakan di Indonesia sehingga dapat sedikit menutup defisit anggaran. Kedua, kebijakan ini dapat menarik dana dari luar negeri. Ketiga, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis perpajakan di Indonesia yang pada akhirnya dapat meningkatkan tax ratio Indonesia. 

Terkait dengan sasaran pertama, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengatakan, Pemerintah menargetkan tambahan pendapatan pajak sebesar Rp165 Triliun dari kebijakan ini. Bahkan, pada awalnya angka Rp165 Triliun merupakan tambahan pendapatan perpajakan untuk tahun 2016.

Akan tetapi, target tersebut dijadikan target selama program pengampunan pajak berjalan. Angka terakhir menunjukkan bahwa jumlah uang tebusan yang masuk hanya sebesar Rp135 Triliun atau sebesar 81 persen dari target yang sudah dicanangkan.

“Melesetnya target tersebut tentu berimplikasi ke APBN yang sedang berjalan. Apabila angka tersebut sudah dimasukkan sebagai target pendapatan, maka ketika tidak tercapai, kekurangan sebesar Rp 30 Triliun harus ditambal, baik melalui penambahan defisit (utang) maupun mengurangi pos belanja,” kata Anis.

Mengenai sasaran kedua, Anis yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengingatkan bahwa pada berbagai kesempatan, Pemerintah selalu menyatakan bahwa kebijakan pengampunan pajak ini penting untuk menarik dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Pada awalnya Pemerintah menyatakan bahwa terdapat Rp11.000 Triliun dana yang tersimpan di luar negeri.

Angka ini diturunkan, sehingga mendekati perkiraan illicit fund Indonesia yang dihitung oleh World Bank, yaitu sebesar Rp4.000 Triliun. Data terakhir menunjukkan bahwa dana repatriasi hanya mencapai Rp147 Triliun, atau hanya sekitar 4 persen dari potensi yang ada.

Rendahnya dana repatriasi disebabkan oleh sejumlah hal. Pertama, waktu yang diperlukan untuk mencairkan aset yang berbentuk fisik. Kedua, tarif repatriasi dan deklarasi luar negeri hanya selisih 1-2 persen.

“Hal tersebut menjadi insentif seseorang untuk sekedar mendeklarasikan asetnya di luar negeri, tanpa perlu membawa dana tersebut kembali ke Indonesia,” papar Anis.

  

 Tentang sasaran ketiga yaitu basis pajak, Anis menyatakan bahwa parameter ketiga ini pada dasarnya belum dapat dibuktikan, karena kita harus melihat tax ratio Indonesia pada tahun 2017 untuk melihat seberapa besar dampaknya.

“Akan tetapi perlu diingat, sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kebijakan tax amnesty tidak akan berpengaruh besar terhadap tax ratio,” ujarnya mengingatkan.

Politisi senior PKS ini kembali mengingatkan agar Pemerintah mempertimbangkan respon wajib pajak. Salah satu respon yang akan muncul adalah pembayar pajak yang patuh (honest tax payer) akan kecewa karena mereka tidak diuntungkan dari kebijakan ini, sehingga pada akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan pajak di masa yang akan datang.

Selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat tax amnesty akan menjadi beban pajak untuk mereka di masa yang akan datang.

“Hal ini bisa mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut melakukan pengemplangan. Dari sini kita dapat melihat bahwa sekarang justru bukan saat yang tepat untuk melakukan tax amnesty,” tegas Anis.

“Jangan sampai adanya TA jilid 2 ini membuat rakyat kembali tercederai rasa keadilannya. Sebagaimana pernah terjadi pada mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak, yang seolah diabaikan dengan kebijakan Tax Amnesty di tahun 2016 lalu,” tutupnya.