Bagikan:

JAKARTA - Hingga hari ke-25 Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan penambahan wajib pajak (WP) yang ikut berpartisipasi.

Berdasarkan data yang dirilis hari ini, total 7.417 WP pajak melaporkan hartanya dengan total yang diungkap mencapai Rp6,03 riliun. Dari mereka kemudian diperoleh sebanyak 8.098 surat keterangan.

Secara terperinci, Rp4,97 triliun diantaranya adalah deklarasi harta yang berada di dalam negeri dan repatriasi. Kemudian, Rp424,2 miliar disalurkan ke instrumen keuangan negara, Rp644,7 miliar merupakan pengungkapan harta luar negeri.

“Jumlah PPh (yang masuk ke kas negara adalah sebesar) Rp656,78 miliar,” sebut DJP dikutip hari ini, Rabu, 26 Januari.

Asal tahu saja, PPS merupakan program keringan pajak yang diberlakukan pemerintah hingga 30 Juni 2022 mendatang. WP bisa mendapatkan potongan tarif pungutan PPh apabila melakukan deklarasi harta sebelum masa tenggang berakhir.

PPS sendiri dikenal sebagai pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II yang sebelumnya sempat digelar pemerintah pada 2016 silam. Program ini merupakan wujud dari salah satu amanah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan negara pada 2021.