Di Depan Sri Mulyani, Hotman Paris Mengaku Galau Denda Pajak 200 Persen: Saya Sampai Enggak Bisa Tidur
Pengacara Hotman Paris Hutapea (Foto: Tangkap layar Youtube Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara kondang Tanah Air Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam sistem perpajakan nasional memberikan banyak kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk bisa mendeklarasikan harta yang belum diungkap.

Menurut dia, fasilitas ini menyediakan tarif pungutan yang lebih rendah bagi peserta. Namun, di sisi lain ada sanksi yang siap diberlakukan kepada WP apabila diketahui mangkir dan enggan melaporkan harta yang dimiliki.

“Sanksi 200 persen membuat saya tidak bisa tidur,” ujarnya saat acara diskusi yang dihadiri pula oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu, 23 Maret.

Untuk itu, Hotman berencana untuk segera menunaikan kewajibannya kepada negara dengan turut serta dalam agenda PPS kali ini.

“Makanya mungkin dalam waktu dekat saya akan menghadap Pak Edi Slamet (Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Utara), ini saya mau ikut TA (tax amnesty) kedua lagi,” tuturnya.

Untuk diketahui, tax amnesty jilid pertama terjadi pada Juli 2016 hingga April 2017 silam sebagai fasilitas perpajakan bagi warga negara yang belum mengungkapkan harta perolehannya. Kala itu, tarif pungutan yang dikenakan pun lebih rendah dari tarif normal.

Adapun, fasilitas ini dimaksudkan untuk membesar potensi penerimaan pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan negara melalui sumbangsih pembayaran pajak.

Hingga 23 Maret 2022 pukul 08.00, PPS atau biasa disebut sebagai tax amnesty jilid kedua, telah mencatatkan jumlah peserta mencapai 26.860 WP. Dari angka ini didapat 30.521 surat keterangan dengan jumlah harta yang diungkap sebesar Rp38,8 triliun.

Nilai itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi Rp33,8 triliun, deklarasi luar negeri Rp2,6 triliun, dan investasi Rp2,4 triliun.

Adapun, nilai bersih yang masuk ke kas negara dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) dari WP adalah sebesar Rp4 triliun.

Untuk diketahui, dalam PPS tahun ini menargetkan aset wajib pajak dengan basis perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan.

Disini diberlakukan tiga pungutan yang berbeda, yaitu 6 persen, 8 persen, dan 11 persen. PPS 2022 sendiri diselenggarakan selama enam bulan sejak 1 Januari hingga 30 Juni. Jika WP tidak mengikuti program ini maka potensi pengenaan denda untuk harta yang belum dilaporkan bisa mencapai 200 persen.