Bagikan:

JAKARTA - Pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid kedua bertajuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah memasuki hari ke-24 setelah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 yang lalu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga saat ini telah terdapat 7.141 wajib pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dengan 7.795 surat keterangan.

“Nilai harta bersih (yang diungkap oleh WP tersebut adalah sebesar) Rp5,45 triliun,” demikian yang dilansir laman resmi pada Selasa, 25 Januari.

Dari jumlah tersebut sebagian besar merupakan nilai harta yang diungkapkan di dalam negeri dan dana repatriasi dari mancanegara senilai Rp4,58 triliun.

Kemudian, deklarasi harta luar negeri WP tercatat sebesar Rp543,72 miliar. Adapun, yang disalurkan ke instrumen investasi yang telah ditentukan pemerintah ada sebanyak Rp334,8 miliar.

“Jumlah PPh (yang masuk kas negara) Rp591,87 miliar,” kata DJP.

Sebagai pembanding, pada PPS hari ke-23 atau pada Senin kemarin tercatat jumlah harta yang diungkap adalah sebesar Rp5,25 triliun. Artinya, terdapat peningkatan deklarasi harta WP sekitar Rp200 miliar dalam waktu 24 jam.

Pun demikian yang masuk ke pundi-pundi negara dalam bentuk PPh yang sebelumnya sebesar Rp550 miliar pada 23 Januari menjadi Rp591 pada 24 Januar. Program Pengungkapan Sukarela sendiri merupakan produk dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bakal berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.