Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan telah menerbitkan dua seri Surat Utang Negara (SUN) khusus bagi wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan rincian sepasang SUN tersebut yaitu pertama FR0094, tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 6 persen, kupon 5,6 persen, dapat diperdagangkan, sebesar Rp351,16 miliar.

Kedua, FR0003, tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3,65 persen, kupon 3 persen, dapat diperdagangkan, sebesar 5,33 juta dolar AS.

“Settlement atas transaksi SUN tersebut diikuti oleh tujuh dealer utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 82 WP yang mengikuti PPS melalui mekanisme private placement,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 25 April.

Menurut Luky, transaksi PPS ini cukup menggembirakan dengan capaian nominal terbesar dan diharapkan trennya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN.

“Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada 27 Mei 2022,” tuturnya.

Luky menambahkan, pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 7 periode sepanjang 2022 berupa 3 SUN dan 4 SBSN.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengajak wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi agar segera menginvestasikan hartanya ke instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah yaitu SBN.

“Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021, yaitu 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya dengan aman dan berisiko rendah ke SBN yang ditawarkan pemerintah ini,” ungkap Suryo.

Dalam catatan VOI, hingga Minggu, 24 April 2022 peserta tax amnesty jilid II ini telah diikuti oleh 39.527 wajib pajak dengan jumlah surat keterangan sebanyak 45.413.

Dari puluhan ribu WP itu terungkap nilai harta bersih sebesar Rp70,4 triliun, yang terdiri dari Rp60,5 triliun deklarasi harta di dalam negeri dan dana repatriasi, Rp4,5 triliun disalurkan ke instrumen investasi, serta Rp5,2 triliun deklarasi harta di luar negeri.

Sementara itu, nilai bersih yang masuk ke pengelolaan kas negara adalah senilai Rp7,1 triliun dalam bentuk pungutan Pajak Penghasilan alias PPh.