Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa penyelenggaraan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan sekaligus mempercepat transformasi ekonomi sesuai dengan prinsip lingkungan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan keseluruhan dana yang didapat dari PPS untuk segmen investasi akan disalurkan pada kegiatan ekonomi hijau.

“Pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah bagi investasi dalam rangka PPS yang mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan,” ujarnya seperti yang dilansir laman resmi hari ini, Selasa, 1 Maret .

Menurut Febrio, investasi PPS didesain memiliki dua fungsi penting, yaitu potensi sumber investasi baru untuk membiayai pembangunan ekonomi dan perluasan basis perpajakan nasional.

Katanya, dalam periode berlakunya PPS, wajib pajak (WP) diberi kesempatan untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum atau tidak dilaporkan dalam tax amnesty (untuk kebijakan I) atau harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (untuk kebijakan II).

“Dua kebijakan dalam PPS ini meliputi kebijakan I yang diperuntukkan bagi wajib pajak eks peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Kebijakan II bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya melaporkan harta bersihnya yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020,” tutur dia.

Untuk diketahui, Komitmen reformasi perpajakan ini dituangkan melalui implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu ketentuan dalam UU HPP ini mencantumkan adanya PPS yang berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

“Pertumbuhan ekonomi yang kuat diperlukan dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan fiskal yang optimal untuk menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan. Pemerintah pun mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan,” tutup Febrio.