Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atas aset yang dimiliki, utamanya di luar negeri, tidak akan mendapat tuntutan hukuman apapun.

Menurut Menkeu, hal ini dimaksudkan guna meyakinkan wajib pajak sekaligus menggugah kalangan konglomerat alias orang kaya RI untuk berkontribusi terhadap negara.

“Data atau informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” ujarnya saat berbicara di forum Kick Off Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disiarkan melalui saluran virtual, Jumat, 19 November.

Sebagai informasi, Program Pengungkapan Sukarela adalah fasilitas keringanan perpajakan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang belum melaporkan hartanya dalam SPT di periode tertentu.

PPS sendiri terdiri dari dua skema. Pertama, pengungkapan harta baik di luar negeri yang direpatriasi maupun harta di dalam negeri untuk periode sebelum 2015 dengan besaran tarif berkisar antara 6 persen sampai dengan 11 persen.

Lalu, skema kedua PPS untuk harta yang belum diungkap wajib pajak dengan masa perolehan harta 2016 hingga 2020 yang bertarif 12 persen hingga 18 persen.

Adapun, Program Pengungkapan Sukarela akan mulai diberlakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2021. Sementara bagi yang belum mengikuti program ini, disebutkan ada sanksi hingga 200 persen dari Kementerian Keuangan.