JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa hingga Selasa, 17 Mei 2022 pukul 08.00 terdapat 44.293 wajib pajak (WP) yang telah mengajukan diri untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dari jumlah tersebut para wajib pajak mendeklarasikan harta bersih mereka sebesar Rp86,8 triliun dalam 51.185 surat keterangan pajak.
Adapun, total harta ini terdiri dari deklarasi harta di dalam negeri dan dana repatriasi senilai Rp74,9 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp6,7 triliun, serta yang disalurkan dalam instrumen investasi pemerintah sebesar Rp5,1 triliun.
Sementara itu, nilai penerimaan bersih yang diterima negara dari WP dalam bentuk penarikan Pajak Penghasilan atau PPh adalah sebesar Rp8,7 triliun.
Dalam keterangan DJP yang dikutip redaksi dari laman resmi menyebutkan bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini menyisakan tenggat waktu 44 hari lagi. Artinya, program pengampunan pajak atau kerap disebut Tax Amnesty Jilid II, bakal berlangsung hingga 30 Juni mendatang.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, PPS merupakan salah satu implementasi dari diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditetapkan pemerintah seiring dengan semangat omnibus law yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo.
Mengutip data yang dilansir oleh Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa hingga penutupan triwulan I 2022 jumlah penerimaan pajak tumbuh 40,4 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp322,5 triliun dari sebelumnya Rp228,1 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sendiri dalam Undang-Undang APBN 2022 berharap penerimaan pajak pada sepanjang tahun ini bisa menyentuh angka sebesar Rp1.265 triliun.