Bagikan:

JAKARTA - Memasuki pekan kedua pemberlakuan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa terdapat 2.458 wajib pajak (WP) yang telah mendaftarkan diri.

Angka tersebut merupakan rekapitulasi terakhir per 10 Januari 2022 yang dikutip dari laman resmi, Selasa 11 Januari. Disebutkan bahwa Kemenkeu telah mengeluarkan 2.608 surat keterangan PPS sejauh ini. Dari total WP yang melapor, tercatat nilai harta bersih yang diungkap berjumlah Rp1,16 triliun.

Bukuan itu terdiri dari deklarasi pengungkapan harta WP di dalam negeri dan dana repatriasi sebesar Rp1 triliun, deklarasi di luar negeri Rp95,5 miliar, serta penempatan investasi Rp68,1 miliar.

Sementara itu, nilai yang langsung masuk ke kas negara dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) di Program Pengungkapan Sukarela adalah sebesar Rp140,4 miliar.

Untuk diketahui, PPS disebut-sebut sebagai program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II. Sebelumnya, tax amnesty pertama digelar pada 2016 silam atas inisiasi Presiden Joko Widodo yang dieksekusi oleh Menkeu Sri Mulyani.

Asal tahu saja, PPS kali ini cukup berbeda dengan edisi awal. Sri Mulyani cs menetapkan jangka waktu enam bulan terhitung sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Adapun, sejumlah aturan baru yang diberlakukan adalah wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang memiliki aset namun belum dilaporkan hingga 31 Desember 2015 lalu.

Dalam kebijakan pertama ini WP akan mendapatkan fasilitas tarif PPh yang rendah asalkan disalurkan dalam instrumen Surat Berharga Negara (SBN), sektor industri yang berorientasi energi terbarukan, dan segmen industri hilir.

Ada tiga poin pengenaan tarif dalam kebijakan pertama ini, yakni 6 persen, 8 persen, dan 11 persen.

Kebijakan kedua, aset dengan catatan basis perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dengan besaran tarif pajak 12 persen, 14 persen, dan 18 persen