Menkeu Sri Mulyani: Pajak Mampu Menopang Subsidi Energi Rp502 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penerimaan perpajakan menopang subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

"Tahun ini pemerintah memberikan subsidi lebih dari Rp502 triliun hanya untuk energi, yaitu BBM, pertalite, LPG 3 kilogram, listrik, dan solar. Ini karena keuangan negara yang disangga dan hanya bisa tetap sehat serta berkesinambungan apabila pajak dikumpulkan secara mencukupi," kata Menkeu dalam webinar “Pajak Bertutur”, dikutip dari Antara, Kamis 18 Agustus.

Subsidi tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak terdampak inflasi global yang disebabkan oleh disrupsi pasokan akibat konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina. Dengan demikian, pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19 juga dapat terus berlanjut.

Pemerintah juga terus melakukan reformasi perpajakan dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diterbitkan tahun 2021 lalu.

Undang-Undang tersebut antara lain dijadikan dasar Program Pengungkapan Sukarela, pajak Perdagangan melalui Sistem Elektronik,pajak perusahaan finansial berbasis teknologi (fintek) pembiayaan bersama, dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Ini semua dilakukan agar kita mampu menyehatkan kembali keuangan negara, sesudah lebih dari dua tahun bekerja luar biasa keras melindungi rakyat dan ekonomi dari dampak COVID-19," ucapnya.

Sebelumnya Sri Mulyani menyebut penerimaan perpajakan sampai akhir Juli 2022 mencapai Rp1.213,5 triliun atau meningkat 58,8 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya karena kenaikan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis penerimaan 2021 yang rendah, dan implementasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS).