Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan baru saja meresmikan Tax Center di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Sumenep, Jawa Timur sebagai bagian dari upaya peningkatan serta perluasan kesadaran pajak di lingkungan kampus.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Agustin Vita Avantin mengatakan fasilitas ini sekaligus sarana penting dalam mengenalkan fungsi pajak kepada masyarakat luas.

“Tax Center merupakan lembaga dalam suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan masyarakat,” tuturnya saat memberi keterangan pers, Kamis, 2 Februari.

Agustin menjelaskan, Tax Center juga berfungsi untuk menciptakan keharmonisan antara perguruan tinggi dengan Direktorat Jenderal Pajak serta pemerintah.

“Sampai saat ini di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II sudah terdapat 18 Tax Center yang melakukan perjanjian kerja sama,” tuturnya.

Menurut Agustin, Tax Center STKIP PGRI Sumenep merupakan Tax Center yang ke-4 di Pulau Madura dan Tax Center yang ke-19 di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.

Sebagai informasi, penerimaan pajak berkontribusi sekitar 65 persen dari pendapatan negara 2022. Tiga instrument penerimaan lain yang menyokong adalah kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNB), serta hibah.

Adapun, realisasi penerimaan pajak tahun lalu adalah sebesar Rp1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target yang ditetapkan yaitu Rp1.485 triliun.