Rasio Pajak terhadap PDB Turun dalam 5 Tahun Terakhir, Anak Buah Sri Mulyani: Kami Harus Berpikir Keras
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Rasio perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) (tax ratio) mengalami tren penurunan dalam lima tahun terakhir. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan perlu upaya keras dari pemerintah demi mendorong angka tax ratio tersebut.

"Tax ratio dalam lima tahun terus menurun, ini yang membuat kami harus berpikir keras mengenai bagaimana membuat perpajakan di Tanah Air semakin sesuai dengan struktur perekonomiannya, karena kita tahu ekonomi tumbuh dan pertumbuhan sektoral beda-beda," ujarnya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Kamis 10 Juni kemarin.

Berdasarkan data Kemenkeu, tax ratio tercatat sebesar 10,37 persen pada 2016, lalu merosot ke level 9,89 persen di 2017. Kemudian, tax ratio naik tipis ke 10,24 persen pada 2018.

Sayangnya, pada 2019, tax ratio kembali turun ke posisi 9,76 persen dan merosot menjadi 8,33 persen pada 2020. Tren menurunnya tax ratio di tahun 2020 adalah dampak dari pandemi COVID-19.

Tahun 2021 mendatang, pemerintah menargetkan rasio perpajakan sebesar 8,37 persen sampai dengan 8,42 persen terhadap PDB. Angka itu meningkat dari target tax ratio pada tahun ini, 8,18 persen dari PDB.

Apabila tanpa komponen bea dan cukai, maka rasio pajak saja cenderung stagnan alias mandek dalam lima tahun terakhir. Pada 2016, rasio pajak tercatat sebesar 8,91 persen dari PDB dan 8,47 persen pada 2017.

Selanjutnya, rasio pajak masih bertengger di level 8,85 persen dari PDB pada 2018, lalu sedikit turun menjadi 8,42 persen di 2019. Tahun lalu, rasio pajak tergerus menjadi 7,7 persen dari PDB.

"Tren rasio pajak relatif konstan dari 2016-2019 dengan sedikit penurunan. Ini juga yang akan kami lihat sama dengan logika untuk perpajakan keseluruhan, bagaimana caranya agar pertumbuhan penerimaan pajak itu semakin mencerminkan kondisi ekonomi dan struktur ekonomi," jelas Febrio.

Lebih lanjut Febrio mengatakan, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam meningkatkan rasio pajak. Meliputi, basis pajak belum terungkap sepenuhnya. Selain itu, kepatuhan pembayaran pajak belum optimal.