Sepanjang 2023, Rasio Pajak Indonesia Capai 102,8 persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun.

Angka ini melampaui target yakni sebesar 108,8 persen dari target APBN 2023 dan 102,8 persen dalam dari target Perpres 75/2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan pajak tahun 2023 ini juga tumbuh double digit, yakni 8,9 persen dibandingkan pada tahun 2022 yang realisasinya sebesar Rp1.716,8 triliun.

“Dari sisi teks rasionya hasil perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) kita 10,21 persen. Ini kira-kira penerimaan pajak sudah mendekati waktu Isya karena sudah di 18,69,” ucapnya dalam konferensi pers APBN, Selasa 2 Januari.

Sri Mulyani penerimaan pajak, didukung oleh kinerja ekonomi domestik yang stabil serta penerimaan pajak yang diperoleh dari Pajak Penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) sebesar Rp68,8 triliun atau 96,0 persen.

“PPh migas mengalami kontraksi akibat penurunan harga komoditas. Terkontraksi 11,6 persen menjadi Rp68,8 triliun,” ungkapnya.

Kemudian, untuk PPh non migas realisasinya mencapai Rp993 triliun, atau 101,5 persen dari target, dan tumbuh 7,9 persen dari periode sama tahun 2022.

Selain itu, penerimaan pajak juga ditopang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) realisasinya mencapai Rp764,3 triliun atau 104,6 persen dari target.

Realisasi ini tumbuh 11,2 persen dibandingkan pada 2022.

Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp43,1 triliun atau 114,4 persen dari target.

Angka ini juga tumbuh 39,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

"Semua tumbuh positif, yang turun adalah PPh migas karena tadi harga komoditas turun dan dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang yaitu waktu terjadinya Tax Amnesty jilid 2 atau PPS 2022 yang tidak berulang lagi," jelasnya.

Meski begitu, Sri Mulyani mengakui pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2023 melambat dari 2022, di mana rasio pajak pada 2023 mencapai 10,21 persen dari PDB.

Angka ini turun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 10,41 persen.

Namun, realisasi ini lebih besar dari target awal sebesar 9,61 persen pada 2023.