Kanwil DJP Jaksel II Terima Rp67,83 Triliun dari Penerimaan Pajak di 2023
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp67,83 triliun atau 103,2 persen dari target Perpres 75/2023 sebesar Rp65,73 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor menyampaikan capaian penerimaan pajak tahun 2023 ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 5,4 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

"Hal ini menjadi keberhasilan Kanwil DJP Jaksel II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama empat tahun berturut-turut," jelasnya dalam keterangan resminya Jumat, 12 Januari 2024.

Neilmaldrin menyampaikan, capaian tersebut terjadi pada tahun 2020, 2021, dan 2022 Kanwil DJP Jaksel II juga berhasil melampaui target penerimaan yang diamanahkan.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan stakeholder khususnya wajib pajak yang telah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik," ujarnya.

Adapun keberhasilan ini dialami oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Secara rinci realisasi penerimaan pajak dari masing-masing KPP tersebut adalah sebagai berikut, KPP Madya Jakarta Selatan II sebesar Rp24,45 triliun atau 101,73 persen.

Kemudian KPP Madya Dua Jakarta Selatan II sekitar Rp16,58 triliun atau 102,34 persen, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu sebesar Rp10,27 triliun atau 106,14 persen.

Selanjutnya, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua sebesar Rp2,62 triliun atau 103,73 persen, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama Rp4,18 triliun atau 105,26 persen dan KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan Rp908,89 Miliar sebesar 104,29 persen.

KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu sebesar Rp4,22 triliun atau 104,63 persen, KPP Pratama Jakarta Cilandak sekitar Rp3,73 triliun atau 104,31 persen); dan KPP Pratama Jakarta Jagakarsa Rp826,99 Miliar atau 103,68 persen.

Neilmaldrin menyampaikan, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan II tahun 2023 berdasarkan jenis pajak didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp38,2 triliun atau 58,17 persen dari realisasi penerimaan.

Sedangkan sektor usaha yang memberikan kontribusi terbesar terhadap realisasi penerimaan pajak adalah sektor perdagangan sebesar 30,22 persen

Neilmaldrin turut mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak khususnya wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya yang telah bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.