Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa era keterbukaan informasi saat ini memungkinkan terjadinya pertukaran informasi secara cepat dan akurat, termasuk dalam hal perpajakan.

Untuk itu dia mengimbau kepada wajib pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya kepada negara untuk mensegerakan agar tidak mendapat sanksi dan beban pembayaran yang lebih tinggi. Terlebih, pemerintah kini tengah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai fasilitas untuk bisa mendapat keringanan pungutan pajak.

Menurut Menkeu, masih banyak masyarakat di Indonesia, khususnya WP prominen, yang belum mengungkapkan hartanya kepada negara. Hal tersebut dia utarakan saat menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Medan, Sumatera Utara hari ini.

“Probabilitasnya 99,99 persen harta anda pasti ditemukan oleh orang-orang pajak,” ujar dia melalui saluran virtual, Jumat, 4 Februari.

Menkeu pun seakan sudah paham trik wajib pajak yang kerap menyembunyikan hartanya dengan mengalihkan status legalitas kepemilikan kepada orang lain.

“Engga bu harta saya aman karena pakai nama supir saya. Ya silakan saja, nanti supir anda yang bayar (pajak) 200 persen, kalau tidak saya ambil sekalian itu (asetnya). Jadi mending gak usah deh patgulipat, ikut aja (PPS),” tuturnya.

Untuk diketahui, wilayah Sumatera Utara menjadi provinsi kesekian yang menjadi tujuan sosialisasi UU HPP setelah sebelumnya agenda yang sama sudah digelar di banyak kota.

Adapun, dalam PPS yang masuk dalam UU HPP berlangsung sejak 1 Januari lalu hingga 30 Juni 2022 mendatang. Dalam program tersebut, WP akan diberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif yang lebih rendah, yakni 6 persen hingga 11 persen untuk harta yang belum diungkap dari perolehan hingga 2015.

Sedangkan untuk harta perolehan mulai 2016 hingga 2020 dikenakan pungutan sebesar 12 persen sampai dengan 18 persen. Sebagai catatan, apabila wajib pajak tidak mengungkapkan hartanya sampai dengan batas waktu 30 Juni 2022, maka tarif pajak yang mesti dibayar sebesar 200 persen.