Tarif PPN dan PPh Bikin Daya Beli Lesu, DPR: Yang Wajar Naikkan Pajak Penghasilan Orang 'Super Tajir'
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengaku heran atas rencana pemerintah menaikkan tarif pajak yakni PPN dan PPh. Menurutnya, rencana ini justru akan menambah beban dan memperlemah daya beli masyarakat.

"Rencana kenaikan pajak ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat, dampaknya akan menjadi beban berat kepada masyarakat luas terutama golongan menengah kebawah," ujar Guspardi, Rabu, 26 Mei.

Menurutnya, bukan saat yang tepat menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apalagi Indonesia masih dihadapkan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih mengalami gelombang mengkhawatirkan dan belum jelas kapan berakhirnya. 

"Negara lagi tertatih-tatih me-recovery ekonomi. Indikatornya cukup jelas, pertumbuhan ekonomi di kuartal 1 2021 masih terkontraksi, di kisaran -0,74 persen. Pemerintah terkesan seperti mencari jalan pintas dengan menaikkan pajak yang semestinya mendorong geliat belanja masyarakat," jelas legislator asal Sumatera Barat ini.

Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menjelaskan, pemerintah memasukkan isu kenaikan pajak (PPN dan PPh OP) ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Namun, kata Guspardi, beleid yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional pada Maret lalu hingga saat ini sama sekali belum dibahas di dalam rapat Baleg.

 

Untuk itu, Guspardi meminta pemerintah jangan tergesa-gesa menaikkan tarif pajak yang ujungnya malah blunder bagi pemulihan ekonomi nasional. Lebih baik, kata dia, pemerintah mengejar wajib pajak kelas kakap yang belum patuh dan nakal yang masih mengemplang pajaknya meskipun sudah diberikan tax amnesty pada 2016 lalu. 

"Menaikkan pajak penghasilan bagi orang 'super tajir' ini sangat wajar," pungkas anggota Komisi  II DPR RI itu.

Diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 berencana menambah layer pendapatan kena pajak dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Adapun tarif PPh OP yang berlaku saat ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5 persen. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp250 juta sebesar 15 persen. Ketiga, di atas Rp250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25 persen. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan segera juga mengajukan revisi aturan kenaikan tarif PPN kepada DPR. 

Dengan rencana ini, maka tarif PPN yang dibebankan ke konsumen dapat lebih tinggi dari tarif biasanya yakni 10 persen. Namun Pemerintah belum mengindikasikan berapa persen rencana kenaikan PPN.