JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif PPN yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun anggota G20.
“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, maupun dalam G20,” ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember.
Sri Mulyani menyampaikan beberapa negara dengan ekonomi serupa memiliki tarif PPN dan rasio pajak atau ax ratio yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Bendahara negara itu mencontohkan, Brasil yang menerapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen, Afrika Selatan menetapkan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, dan India memberlakukan tarif PPN sebesar 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.
“Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen. (PPN) 12 persen itu ada Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen. Dan Meksiko PPN-nya 16 persen, tax ratio mereka di 14,46 persen,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Sri Mulyani, tarif PPN Indonesia saat ini masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN yaitu Malaysia tarif PPN 10 persen, Vietnam menerapkan tarif PPN 8 persen.
Lalu Singapura tarif PPN 9 persen, dan Thailand tarif PPN 7 persen.
Menurut dia, kenaikan tarif PPN ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Masih kata Sri Mulyani, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa membebani konsumsi masyarakat secara berlebihan.
"Kami memahami pandangan berbagai pihak. Kami juga melihat data konsumsi rumah tetangga yang tetap terjaga stabil. Kemudian inflasi yang mengalami penurunan bahkan relatif rendah di 1,5 (persen),” jelasnya.
Sebab itu, Sri Mulyani menegaskan, kebijakan PPN 12 persen bakal dijalankan secara hati-hati, dengan tetap memperhatikan konsumsi rumah tangga yang stabil, inflasi yang menurun, serta daya beli masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sesuaisesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025.
"PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen," ujarnya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember.
BACA JUGA:
Airlangga menyampaikan kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako seperti beras, daging, telur, ikan dan susu.
Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi dan air.
Airlangga menegaskan, dalam menjaga daya beli masyarakat pemerintah akan tetap memberikan stimulus kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah yaitu tarif PPN akan ditanggung pemerintah sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap dikenakan 11 persen.
Sementara itu, barang-barang pokok yang akan dikenakan tarif ppn sebesar 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
"MinyaKita, dulunya minyak curah,itu diberikan bantuan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tersebut diberikan 1 persen yang 1 persen ditanggung pemerintah," katanya.
Airlangga menyampaikan stimulus ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya cukup tinggi.
Airlangga menambahkan, juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua ini sebesar 10 kg per bulan, serta bantuan tanggungan untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, akan diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.