Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) diharapkan akan segera terealisasi.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa upaya pemerintah dalam menaikkan PPN saat ini masih dalam pembahasan. Meski begitu, dia mengakui bahwa rencana ini akan masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Soal tarif PPN ini pemerintah masih melakukan pembahasan, dan ini juga dikaitkan dengan pembahasan Undang-Undang (UU) yang akan dilakukan ke DPR yaitu RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ini seluruhnya akan dibahas oleh pemerintah nanti pada waktunya akan disampaikan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 5 Mei.

Mengacu pada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8.1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan.

Adapun UU tersebut mengatur tentang perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Sementara saat ini tarif PPN adalah 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa reformasi fiskal harus dilakukan untuk mendukung konsolidasi dan keberlanjutan fiskal. Salah satu yang dilakukan adalah meningkatkan pendapatan. Adapun caranya, dengan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.

Sri Mulyani menjelaskan, dari sisi perpajakan atau pendapatan negara, pihaknya akan terus menggali potensi dan peningkatan tax ratio, dengan perluasan basis pajak, terutama dengan adanya era digital ekonomi dan e-commerce.