JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif baru untuk Jalan Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar.
Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan penyesuaian tarif ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan investasi jalan tol serta mempertahankan standar layanan bagi pengguna jalan.
"Kami memastikan penyesuaian tarif diiringi dengan peningkatan fasilitas dan kualitas layanan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ujar Adjib dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 4 Januari 2025.
Adjib menambahkan selama masa sosialisasi, pihaknya berkomitmen untuk memberikan informasi secara intensif kepada masyarakat. Sehingga, pengguna jalan memahami latar belakang dan mekanisme penyesuaian tarif ini.
BACA JUGA:
"Dengan (adanya) penyesuaian tarif yang akan dilakukan di ruas tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memantau informasi terkini pada media sosial @hutamakaryatollroad dan tetap berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol," ucapnya.
Adapun ruas tol ini ditetapkan tarif pada 25 Desember 2022 dan belum pernah dilakukan penyesuaian tarif setelahnya. Sehingga, ini merupakan kali pertama tol ini dilakukan penyesuaian tarif.
Menurut Adjib, sejak beroperasi, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar telah memberikan kontribusi bagi kelancaran transportasi maupun perekonomian lokal.
Kehadiran tol ini berhasil memangkas waktu tempuh dari Pekanbaru ke Koto Kampar yang sebelumnya memerlukan 1,5 hingga 2 jam, menjadi hanya sekitar 30 menit.
Tol ini juga mempersingkat akses dari Pekanbaru ke arah wilayah Sumatra Barat.
"Melalui ruas tol ini, Hutama Karya juga berperan aktif dalam mendukung ekonomi kerakyatan sesuai visi Astacita Pemerintahan Prabowo-Gibran melalui pengembangan UMKM lokal dengan memprioritaskan 70 persen dari lahan tenant di rest area untuk pelaku UMKM dan memberikan tarif sewa di bawah harga komersial," ungkap Adjib.
Sekadar informasi, Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar yang membentang sepanjang 56 kilometer dilengkapi dengan dua rest area, yakni di KM 36 Jalur A dan B yang dilengkapi toilet, masjid, dan fasilitas lainnya.
Selain itu, pemeliharaan rutin pagar pembatas jalan, pengecatan concrete barrier, penanaman pohon, serta penambahan pot bunga untuk penghijauan dan beautifikasi terus dilakukan secara berkesinambungan.
"Kami berharap, penyesuaian tarif ini nantinya akan sejalan dengan kualitas jalan tol yang dirasakan oleh pengguna," imbuhnya.