BANGKA - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menaikkan tarif dasar air bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk mengimbangi biaya operasional yang cukup tinggi.
"Kita akan naikkan tarif dasar air pelanggan dari sebelumnya Rp2.500 per meter kubik, menjadi Rp3.269 per meter kubik," kata Sekretaris Daerah Pemkab Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi di Manggar, Antara, Rabu, 28 September.
Dalam tahun ini pengeluaran PDAM yang bernaung di bawah BUMD itu cukup tinggi terutama dari biaya umum dan administrasi yang didominasi beban pegawai.
"Untuk mengimbanginya, kita terpaksa menaikkan tarif dasar air pelanggan yang memang tarif air kita terendah jika dibandingkan daerah lain," katanya.
Direktur PDAM Pelangi Timur, Zubair mengatakan saat ini tarif dasar air minum masih Rp2.500 per meter kubik.
"Tarif air kita paling rendah, kalau djbandingkan dengan PDAM Kabupaten Belitung mereka sudah Rp3.500 per meter kubik dan bahkan mereka akan menaikkan tarif menjadi hampir Rp5.000,” ujarnya.
Pihaknya sudah mengajukan kenaikan tarif menjadi Rp3.629 per meter kubik Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan bupati.
"Rencana SK Bupati atau Perbup akan keluar di November 2022. Jadi mulai tarif barunya nanti di Januari 2023,” kata Zubair.
Zubair mengatakan, kenaikkan tarif PDAM ini lebih untuk mengimbangi kenaikan harga yang terjadi, baik tarif dasar listrik, biaya produksi serta gaji pegawai.
Hingga Agustus 2022, jumlah pelanggan PDAM setempat mencapai 3.606 pelanggan dan menunjukkan grafik peningkatan.
BACA JUGA:
"Meski mengalami peningkatan pelanggan, namun penerimaan PDAM mengalami penurunan karena adanya masalah penagihan," ujarnya.