Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol.

Penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan harga bahan bakar minyak (BBM) naik.

Adapun rata-rata kenaikannya adalah 8 persen untuk tiap zona.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan bahwa pihaknya menaikkan tarif ojol dengan rata-rata 8 persen ini berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT).

"Ini kira-kira menjadi pertimbangan kita. Tapi di sisi lain kita juga harus menyeimbangkan antara pelayanan reguler yang ada saat ini. Apakah bentuknya angkot, bus dan sebagainya atau termasuk taksi. Kita akan coba menyeimbangkan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September.

Lebih lanjut, Suharto menjelaskan, alasan mengapa tarif ojol tidak dikerek naik lebih tinggi.

Hal ini karena akan berpengaruh terhadap pangsa pasar angka sepeda motor.

"Kalau kita akan menaikkan lebih tinggi dari itu (8 persen), maka tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya pangsa pasar dari ojol itu akan bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno resmi mengumumkan kenaikan tarif ojol. Tarif baru ini akan berlaku tiga hari setelah penetapan atau tepatnya per tanggal 10 September pukul 00.00 waktu setempat.

Hendro mengatakan aplikator diberikan waktu selama tiga hari untuk segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru.

"Untuk terbitnya (Kepmenhub terbaru) per tanggal sekarang, 7 September. Jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10 September, pukul 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," kata Hendro.

Hendro menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen perhitungan jasa lainnya.

"Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung," ujarnya.

Kenaikan Tarif Berdasarkan Zonasi

Hendro mengatakan ketentuan tarif ojek online ini dibagi menjadi tiga zona yakni Zona I yaitu Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II yakni Jabodetabek. Zona III yaitu Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I yaitu tarif batas bawah Rp1.850 menjadi Rp2.000 atau naik 8 persen. Sementara untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.

"Jadi (tarif) minimalnya (4km pertama) Rp8.000 sampai Rp10.000 untuk itu untuk Zona I," jelasnya.

Untuk Zona II yaitu dari KP 548 tahun 2020, tarif batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Sementara untuk tarif batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.

Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 sampai Rp10.500 naik menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200.

Zona III yaitu tarif batas bawah dari Rp2.100 menjadi Rp2.300. Sedangkan tarif batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Untuk biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10.000 naik menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000.