Menhub Budi Karya Sesuaikan Tarif Angkutan Darat, Khusus Ojol Diumumkan 7 September
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. (Foto: Dok. Kemenhub)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menghitung dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap tarif angkutan darat terutama untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).

Sementara untuk ojek online (ojol) akan diumumkan menyusul dua hari mendatang atau tepatnya 7 September.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap Kemenhub akan mengambil sejumlah langkah untuk menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi.

Termasuk menyesuaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat," katanya dalam keterangan resmi, Senin, 5 September.

Kemudian, sambung Budi, langkah selanjutnya yaitu akan segera menetapkan penyesuaian tarif ojol.

"Untuk penyesuaian tarif ojol akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM," tutur Menhub.

Kata Budi, agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Kemenhub juga telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.

Sementara itu, Budi mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan.

Meski begitu, kata Budi, kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.

"Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini menjadi hal yang menggembirakan sesuai dengan harapan kita bersama," ujar Budi.

Lakukan Koordinasi

Budi juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan telah mengoordinasi dengan kementerian/lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak terkait dengan penyesuaian tarif angkutan.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus lakukan.

"Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga bbm terhadap angka inflasi," jelasnya.

Untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, kata Budi, pemerintah juga telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Serta, subsidi di sektor transpotasi untuk para pengemudi angkot, ojol, ojek pangkalan (opang), dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, yang penyalurannya dilakukan oleh pemda.

Untuk itu, Budi pun mengajak para pelaku usaha di sektor transportasi untuk bersama-sama menciptakan keseimbangan baru.

Budi mengakui, sektor transportasi menjadi sektor yang paling terdampak dengan adanya penyesuaian harga BBM bersubsidi.

Terlebih, lanjutnya, peran transportasi bagi penyangga mobilitas masyarakat serta arus barang merupakan backbone bagi perekonomian nasional.

"Di satu sisi pelayanan angkutan yang berkeselamatan bisa terjaga dan di sisi lain tetap bisa memberikan tarif yang terjangkau bagi masyarakat," pungkasnya.