Resmi! Tarif Ojek Online Naik Per 10 September, Ini Rinciannya Berdasarkan Tiga Zonasi
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol. Tarif baru ini akan berlaku tiga hari setelah penetapan atau tepatnya per tanggal 10 September. Adapun besaran kenaikan tarif berbeda-beda setiap zona.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen perhitungan jasa lainnya. Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 September.

Hendro mengatakan melalui Keputusan Menteri Perhubungan terbaru, perhitungan tarif ojek online terbaru ini akan resmi berlaku mulai tiga hari ke depan setelah penetapan atau 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan dalam waktu tiga hari tersebut, aplikator jasa transportasi ojek online harus segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru.

"Untuk terbitnya (Kepmenhub terbaru) per tanggal sekarang, 7 September. Jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10 September, pukul 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," jelasnya.

Kenaikan Tarif Berdasarkan Zonasi

Hendro mengatakan ketentuan tarif ojek online ini dibagi menjadi tiga zona yakni Zona I yaitu Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II yakni Jabodetabek. Zona III yaitu Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I yaitu tarif batas bawah Rp1.850 menjadi Rp2.000 atau naik 8 persen. Sementara untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.

"Jadi (tarif) minimalnya (4km pertama) Rp8.000 sampai Rp10.000 untuk itu untuk Zona I," jelasnya.

Untuk Zona II yaitu dari KP 548 tahun 2020, tarif batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Sementara untuk tarif batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 sampai Rp10.500 naik menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200.

Zona III yaitu tarif batas bawah dari Rp2.100 menjadi Rp2.300. Sedangkan tarif batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10.000 naik menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000.

"Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan kemarin 20 persen," kata Hendro.