JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan 649 orang sebagai tersangka.
Jumlah itu merupakan hasil penindakan dalam periode 5 hingga 27 Juni.
"Tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 28 Juni.
Selain itu, Satgas TPPO baik di tingkat Bareskrim dan Polda jajaran telah menerima 560 laporan polisi (LP). Sebagian besar sudah masuk tahap penyidikan.
Ramadhan juga menyebut dari ratusan kasus TPPO yang telah diungkap, 1.840 orang korban dapat diselamatkan. Mayoritas dari mereka terperdaya modus dijadikan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
"Modus pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 405 kasus," sebutnya.
BACA JUGA:
Salah satu contoh kasus TPPO modus PMI yang diungkap Polda NTB. Di mana, tersangka justru mengirim korban ke Turki atau tak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Setelah proses adminitrasi telah dibuat kemudian korban berangkat Bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke Abudabi sesuai perpanjian awal," kata Ramadhan.