Bagikan:

BATAM - Sepanjang tahun 2023 ini, Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Khusus Batam, Kepulauan Riau, telah menolak 5.400 permohonan pembuatan paspor yang dicurigai akan disalahgunakan.

Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Khusus Batam Subki Miuldi, di Batam, Rabu, menyebutkan penolakan itu adalah upaya pihaknya untuk memutus mata rantai tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

"Sampai bulan ini sudah ada 5.400 permohonan pembuatan paspor yang kami tolak di Imigrasi Batam," ujar Subki, dikutip dari ANTARA, Rabu, 28 Juni.

Penolakan permohonan paspor ini, dikatakan mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2022 dengan periode yang sama. Dimana pihak Imigrasi Batam menolak 4.300 permohonan pembuatan paspor.

Penolakan itu kata dia, hasil dari pendataan dan wawancara dari si pembuat paspor yang dicurigai berpotensi menyalahgunakan penggunaan paspor apabila diterbitkan.

"Saat ini ketat sekali untuk pembuatan paspor yang dilakukan petugas kami terhadap para pemohon. Untuk ini kami tidak bisa menjelaskan secara rinci," katanya.

Upaya yang dilakukan untuk mencegah perdagangan orang itu, pihaknya tidak hanya melakukan penolakan terhadap pembuatan paspor, juga memperketat pemeriksaan terhadap orang-orang yang hendak pergi ke luar negeri di tempat pemeriksaan imigrasi.

"Untuk pintu ke luar negeri juga kami berlakukan pemeriksaan. Apabila dicurigai maka akan dilakukan wawancara terlebih dahulu," pungkasnya.