Bagikan:

BATAM - Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam sudah mulai menerbitkan pembuatan paspor biasa masa berlaku 10 tahun.

"Iya benar hari ini sudah berlaku pembuatan paspor biasa untuk masa berlaku 10 tahun, sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728, telah dilaksanakan implementasi Kebijakan masa paspor 10 tahun," ujar Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kelas I Batam Tessa Harumdila di Batam Kepulauan Riau, Antara, Rabu, 12 Oktober. 

Namun kata Tessa, sesuai aturan dari Dirjen Imigrasi, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun itu hanya bisa diberikan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

"Terkait untuk halaman buku paspor, sejauh ini masih tetap sama, masih 48 halaman. Baik itu paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik," ungkap Tessa.

Begitu juga terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau biaya pembuatan paspor, Tessa juga mengatakan bahwa belum ada perubahan.

"Masih sama, Rp650 untuk paspor elektronik dan Rp350 ribu untuk paspor non-elektronik. Walaupun tidak menutup kemungkinan akan di berlakukan nya tarif baru dikarenakan perubahan masa berlaku di masa yang akan datang," ucapnya.

Sementara itu, apabila paspor telah penuh atau kehabisan halaman, maka paspor wajib untuk diganti walaupun masih dalam masa berlaku dan tetap dikenakan biaya.

"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan biaya PNBP sesuai dengan ketentuannya," kata dia.