Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Asia dan Eropa. Adalah KA (24) warga Kabupaten Tangerang, Banten, AD (24) dan AT (33) warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan ada 28 Calon Pekerja Migra Indonedia (CPMI) Non Prosedural yang dapat dicegah pihaknya saat mereka akan diberangkatkan dengan beberapa tujuan akhir melalui Bandara Soetta dari 14 Oktober hingga 4 November.

“Secara keseluruhan Sat Reskrim Polresta Bandara Telah berhasil mencegah 28 CPMI non procedural dengan beberapa tujuan dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka,” kata Reza kepada wartawan di Polresta Bandara Soetta, Selasa, 5 November.

“Tujuan akhir penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diantaranya Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, German, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam dan Brunei," sambungnya.

Reza menjelaskan bila para tersangka membagi peran untuk menjalankan aksinya. Salahnya satunya, peran KA yakni sebagai orang yang mengurus persyaratan administrasi untuk calon korbannya.

“Kemudian AD sebagai sopir yang mengantar korban ke bandara dan AT berperan sebagai orang pemesan tiket korban serta mengantar sampai negara Singapura,” ujarnya.

Reza juga mengungkapkan, untuk rangkaian kronologis dalam pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari kcurigaan petugas keamanan terhadap salah satu calon penumpang WNI yang hendak berangkat ke luar negeri.

Kemudian, atas dasar itu pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada calon penumpang tersebut. Hasilnya didapatlah fakta bawa dia akan bekerja secara non prosedural.

"Pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 lalu sekira pukul 10.00 WIB piket Satreskrim Polresta Bandara Soetta menerima informasi adanya dugaan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non Prosedural yang akan berangkat ke Kawasan Timur Tengah Negara Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta (CGK) – Singapura (SIN) pukul 12.30 WIB melalui Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta," paparnya.

Selanjutnya, setelah mengetahui adanya TPPO tim penyidik langsung berkoordinasi dengan BP2MI untuk dilakukan upaya penyelidikan guna pengusutan lebih lanjut. Hasilnya ketiga pelaku dapat ditangkap.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 69.

“Penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tutupnya.