TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja ke Kamboja. Ada 14 CPMI non-prosedural yang diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan selain 14 CPMI yang diamankan, pihaknya juga menangkap dua orang pria yang memberangkatkan CPMI ini. Adapun kedua pria itu berinisial MZ dan PJ.
“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam "Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural,” kata Reza dalam keterangannya, Senin, 16 September.
Reza menambahkan, belasan CPMI non-prosedural yang didominasi kalangan laki-laki tersebut diamankan pihaknya dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Reza merinci, pada Rabu (11/9) pihaknya berhasil mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Lalu, pada Jumat (13/9), pihaknya mengamankan satu CPMI non-prosedural, dan dua pria inisial MZ dan PJ yang memberangkatkan para korban di Terminal 2 Bandara Soetta.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9) petugas berhasil mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara internasional Soekarno-Hatta.
Berikutnya, pada Sabtu (14/9) malam petugas mengamankan tiga CPMI non-prosedural di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
BACA JUGA:
"Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri," kata Reza Fahlevi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan CPMI non prosedural ini mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.
Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.
Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian .
"Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan," terang Reza.
Sementara itu, 2 orang yang diduga ingin memberangkatkan belasan CPMI Non Prosedural tersebut telah ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” tutupnya.