SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermoduskan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan menetapkan sembilan orang tersangka.
"Dari hasil ungkap kasus ini kami menetapkan sembilan orang tersangka dan mengamankan lima orang di antaranya," kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto saat merilis kasus tersebut di Surabaya, dilansir ANTARA, Selasa, 13 Juni.
Dari kasus pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial MK alias M (PT PBA), SA (PT SR), HWT alias AGS alias AG (PT AAM) dan satu orang DPO berinisial JF.
Kasus kedua, tersangka berinisial MYS (PT DAM dan empat orang DPO berinisial HKL (PT DAM), KSR (PT DAM) dan MS (PT DAM). Kasus ketiga, tersangka berinisial APP selaku perseorangan yang memberangkatkan PMI ke Kamboja.
"Pengungkapan kasus ini merupakan keseriusan Polda Jatim bekerja sama dengan instansi terkait dalam menangani kasus TPPO. Bahkan beberapa kasus TPPO yang berkaitan dengan PMI sudah masuk penyelidikan," katanya.
Pihaknya berharap dengan beberapa kasus yang masuk penyelidikan dapat dibongkar Polda Jatim.
"Kami serius dalam menyikapi kasus yang berkaitan dengan tenaga migran. Untuk itu kami mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak terpengaruh bujuk rayu menjadi PMI yang bisa menjadikan mereka sebagai korban," ujarnya.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menerangkan dari kasus pertama didapati 130 orang korban dengan modus para korban ini akan diberangkatkan ke negara kawasan Timur Tengah (Arab Saudi), namun tidak dengan prosedur yang ilegal.
Dari sini Satgas TPPO mengamankan 87 orang PMI, kemudian Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 14 orang PMI, disusul dengan BP3MI Provinsi Jatim mengamankan 29 orang PMI.
Kasus kedua, lanjut Totok, petugas gabungan bersama BP3MI Provinsi Jatim mengamankan 20 orang PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Selanjutnya kasus ketiga mendapati enam orang korban dengan modus memberangkatkan dua orang CPMI ke Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah sesuai Undang-Undang.
BACA JUGA:
"Dari hasil ungkap kasus ini, kami telah memblokir 16 rekening bank dengan total Rp17.998.506.394 atau Rp17,9 miliar lebih," tuturnya.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yuli Adiratna mengatakan upaya yang dilakukan Polda Jatim sangatlah keren. Sebab, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan baik sebelum adanya perintah dari Presiden Joko Widodo.
"Polda Jatim bekerja dengan baik sejak menerima laporan pada Januari lalu. Bahkan telah menetapkan tersangka yang mengendalikan atau manajemen dari suatu korporasi terkait PMI. Penempatan PMI secara non prosedural tidak dibenarkan dan melanggar HAM," katanya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 109 paspor milik PMI, 87 bording pass milik PMI, 107 visa PMI dan rekening koran.
Selain itu, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) atau Pasal 86 huruf (a) Jo Pasal 72 huruf (a) UU RI No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.
Serta Pasal 1 PP No 59 Tahun 2021, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.