JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) senilai Rp442 miliar di tahun ini. Temuan itupun sudah diserahkan ke Polri.
"Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan 4 HA (Hasil Analisa) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Juni.
Hasil analias PPATK itupun disebut sudah ditindaklanjuti oleh Polri, baik di tingkat Bareskrim maupun kewilayahan. Bahkan, sudah ada pengungkapan dan penetapan tersangka.
Namun, tak dirinci jumlah kasus yang sudah terungkap beradasarkan hasil analiasa PPATK tersebut.
"Hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polri dengan penetapan para tersangka," ungkapnya.
Natsir melanjutkan, mengenai jaringan TPPO yang memberangkatkan Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal sejauh ini masih proses analisa. Nantinya, semua perkembangan bakal dikoordinasikan ke Polri.
"Untuk jaringan penempatan TKI ilegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK," kata Natsir.
Sebelumnya, Polri sempat menyampaikan soal 500 kasus TPPO yang telah diungkap dalam kurun waktu tiga tahun terakhir .
Ratusan kasus itu diungkap Bareskrim Polri maupun Polda jajaran. Bila merujuk data, modus yang paling sering digunakan pelaku yakni mengiming-imingi pekerjaan di luar negeri.
BACA JUGA:
Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, modus itu paling sering terjadi di 2022. Hanya saja, tak dirinci jumlah kasus yang menggunakan modus tersebut.
"Tahun 2022 terdapat kasus yang paling tinggi yaitu modusnya adalah modus pekerja migran, dan korban dalam dalam kasus TPPO ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.