Bagikan:

KAPUAS HULU - Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Iptu Indrawan mengatakan pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

"Tersangka berinisial NGR warga Badau yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI non-prosedural di daerah perbatasan," kata Iptu Indrawan, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu dilansir ANTARA, Rabu, 13 Juli.

Dari hasil penyidikan tersangka NGR berperan atau memfasilitasi memberikan pelayanan terhadap penempatan 28 orang PMI non-prosedural yang akan dikirim melalui jalan ilegal (jalur tikus) di Desa Sungai Antu Kecamatan Puring Kencana yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.

Menurutnya, tersangka juga merupakan penunjuk arah jalan tikus yang digunakan menuju daerah Batu Lintang Sarawak Malaysia.

Selain itu, dari sejumlah keterangan para saksi, tersangka juga menarik biaya sebesar Rp500 ribu kepada para PMI non-prosedural tersebut.

"Upaya tersangka untuk menyelundupkan para PMI non-prosedural itu digagalkan oleh Satgas Pamtas yang bertugas di daerah tersebut, setelah kami lakukan penyelidikan ternyata ada unsur pidananya dan kami tetap NGR sebagai tersangka," jelas Indrawan.

Sedangkan terhadap 28 orang PMI non-prosedural, telah diberangkatkan ke Pontianak untuk diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal.

"PMI itu rata-rata berasal dari Sulawesi Selatan, bahkan ada yang membawa anak kecil," ucapnya.

Pantauan ANTARA, di lokasi keberangkatan tepatnya di PLBN Badau, Rabu sore (13/7), terlihat sejumlah PMI non-prosedural asal Sulawesi Selatan itu ada yang membawa sejumlah anak, ironisnya lagi ada yang masih balita, hendak bekerja ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Seorang ibu, yang tidak mau disebutkan namanya, mengaku terpaksa membawa anaknya untuk bekerja merantau ke Malaysia demi mengadu nasib, karena sulitnya lapangan pekerjaan di daerahnya di Sulawesi Selatan.

"Ya, terpaksa pak, saya bawa anak, mau ditinggal di kampung juga masih kecil," kata seorang ibu sambil menggendong anaknya.