Bagikan:

KALBAR - Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar) menerapkan pasal berlapis terhadap pria berinisial HB (35) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Tersangka HB sudah kami tangkap dan tahan di Polres Kapuas Hulu dengan dugaan melakukan tindakan pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur," kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu AKP Joni, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalbar, Kamis 5 Januari, disitat Antara.

Joni bilang, penyidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini berawal dari adanya laporan dari pihak keluarga ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu. Pelaku HB diketahui pihak keluarga melakukan pencabulan di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara.

"Pelaku ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu di Cafe Borneo Beranda, di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu pada Rabu (4 Januari) kemarin," ucap Joni.

Joni menyebutkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka HB melakukan persetubuhan dan atau pencabulan di kawasan kebun karet terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di kursi sekolah dasar (SD).

"Tersangka dua kali melakukan perbuatan tersebut terakhir pada 5 Desember 2022, dengan mengancam akan membunuh korban apabila perbuatannya itu diceritakan kepada orang tua korban," jelas Joni.

Dikatakan dia, saat ini tersangka HB sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Terkait peristiwa itu, Joni mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak menjadi korban perbuatan pencabulan atau pun persetubuhan.

Joni juga mengimbau agar para generasi muda melakukan kegiatan-kegiatan positif di tengah masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kami sangat tegas dalam penindakan, apalagi korbannya ini anak dibawah umur, sesuai peraturan perundang-undangan hukumnya cukup berat, jadi jangan sampai para generasi muda kita atau siapapun untuk melakukan perbuatan yang sama," ujar Joni.