Bagikan:

JAKARTA - Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadikan dua Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban. Keduanya dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

"Divhubinter berhasil mengungkap kasus TPPO di Dubai bersama Kepolisian Dubai dan Polda Jabar serta Polres Cianjur dan KBRI Dubai. Alhamdulillah berkat kerja sama internasional yang baik, PMI atas nama Saudari Ida dan Sri Pujayanti berhasil dibebaskan oleh polisi Dubai," ujar Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Selasa, 11 Juli

Pengungkapan kasus TPPO itu merupakan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, dua anak dari salah satu korban sempat menggunggah video permohonan pertolongan di media sosial.

Selain itu, diterima juga laporan polisi (LP) yang dibuat oleh keluarga korban ke Polres Cianjur pada 4 Juli 2023.

Dari situ, tim penyidik Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) bergerak mengusut laporan tersebut. Tak lama kemudian, penyidik Polres Cianjur pun meringkus agen sponsor lapangan yang bertugas merekrut dan memberangkatkan kedua korban secara ilegal.

"Kedua korban diduga dijadikan PSK di Dubai," ungkapnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepolisian Dubai, tersangka yang menjadikan keduanya sebagai PSK sudah ditangkap pada 10 Juli 2023.

Sementara untuk kondisi kedua korban, disebut sudah diamakankan. Mereka sedang pemeriksaan kesehatan dan keimigrasian.

"Kepolisian Dubai telah menemukan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai penjual PMI tersebut beserta korban-korban lainnya. Saat ini korban atas nama saudari Ida telah diamankan di shelter Kepolisian Dubai," kata Krisna.