BANDA ACEH - Polda Aceh menyatakan Polres Bener Meriah mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan pelaku adalah suami berinisial HS (26) dan korban istrinya berinisial SM (26).
"Pasangan suami istri ini merupakan warga Nosar Tawar Jaya, Kecamatan Bener Kalifah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh," kata Kombes Winardy dilansir ANTARA, Selasa, 27 September.
Berdasarkan laporan penyidik Polres Bener Meriah menyebutkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Selasa (20/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kekerasan dalam rumah tangga tersebut bermula dari cekcok suami istri tersebut, kemudian pelaku HS melakukan kekerasan terhadap istri hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
BACA JUGA:
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di leher sakit di bagian kepala. Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Bener Meriah.
"Petugas menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan visum. Hasil visum menjadi barang bukti. Petugas juga meminta keterangan dua saksi," kata Kombes Winardy.
Setelah mendapati dua alat bukti permulaan serta gelar perkara, kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, penyidik menetapkan HS, suami korban, sebagai tersangka.
"Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Bener Meriah guna proses hukum lebih lanjut," kata Winardy.