Eks Bupati Bener Meriah Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Ditahan
Barang bukti kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. ANTARA/HO/Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Sumatera

Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, menahan tersangka Ahmadi, eks Bupati Bener Meriah, dalam perkara perdagangan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan Ahmadi, tersangka dalam perkara perdagangan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi, ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas II B Bener Meriah untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk memudahkan jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan," kata Lubis dilansir ANTARA, Kamis, 2 Februari.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan perkara dengan tersangka Ahmadi beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

"Pelimpahan tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan P21. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah," katanya.

Bupati Bener Meriah periode 2017-2018 ini ditangkap bersama dua orang lain di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.

Dalam perkara tersebut, eks kepala daerah itu disangkakan melanggar Pasal 22 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Selain Ahmadi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah juga akan menerima pelimpahan perkara yang sama dengan tersangka lainnya atas nama Suryadi.

Sedangkan seorang lagi atas nama Iskandar sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara.