Eks Bupati Bener Meriah Divonis 1,5 Tahun Kasus Jualan Kulit Harimau, Jaksa Tak Ajukan Banding
Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terdakwa dalam perkara perdagangan kulit harimau/ ANTARA/HO-Penkum Kejati Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) menerima vonis majelis hakim dalam perkara penjualan kulit harimau dengan terdakwa Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah.

"JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim dalam perkara penjualan kulit harimau dengan terdakwa Ahmadi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh dilansir ANTARA, Senin, 17 April.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, memvonis terdakwa Ahmadi yang juga mantan Bupati Bener Meriah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam penjualan kulit harimau.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Ahmadi dengan denda Rp100 juta subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Dalam putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 22 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dengan tuntutan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

"Alasan menerima karena putusan yang diberikan majelis hakim dikaitkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum sudah memenuhi standar prosedur di kejaksaan. Dengan demikian, putusan tersebut dapat diterima," kata Ali Rasab.

Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi ditangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang dan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Selain Ahmadi, pelaku lainnya atas nama Suryadi dan Iskandar, yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara.