JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar pelantikan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ditunda.
Sebab, masa jabatan bupati Sabu Raijua sebelumnya akan habis pada 17 Februari mendatang. Sementara, saat ini Orient memiliki kasus dugaan pelanggaran pemilu yakni memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat saat pencalonan Bupati Sabu Raijua.
"Bawaslu meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar dapat melakukan penudaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Februari.
Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU melakukan tindaklanjut atas terbitnya surat yang dikeluarkan Kedutaan Besar Amerika serikat tanggal 1 Februari 2021 bedasarkan kewenangan KPU. Surat tersebut menyatakan bahwa Orient terbukti berkewarganegaraan AS.
"Artinya, penundaan dulu. Jangan sampai dilakukan pelantikan. Ini kita minta dengan KPU berkordinasi dengan Kemendagri," ujar Abhan.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendapat fakta bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata merupakan warga negara AS.
Padahal, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Orient, ketika mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada September lalu, ia menyerahkan syarat data kependudukan yakni KTP elektronik sebagai WNI.
BACA JUGA:
Data kependudukan Orient juga telah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang. Hasilnya, Disdukcapil Kupang menginfirmasi bahwa Orient adalah warga Kota Kupang.
Saat proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua juga telah melakukan kroscek mengenai status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sejak tanggal 10 September 2020.
Selang waktu, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Paslon yang diusung oleh PDIP, Partai Gerindra, dan Demokrat ini telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.
Sampai akhirnya, Kedubes AS baru membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021. Hasilnya, Kedubes AS menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.