JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pihaknya pernah mengirim surat kepada pemerintah untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Orient Patriot Riwu Kore.
Permintaan klarifikasi ini dilakukan ketika Orient melakukan pendaftaran sebagai calon kepala daerah Pilkada 2020, Bawaslu mendapat informasi bahwa yang bersangkutan memiliki dua kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat dan WNI.
Namun, sampai saat ini, Abhan mengaku sejumlah kementerian yang dikirim surat oleh Bawaslu belum memberikan jawaban.
"Tanggal 16 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktur Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI perihal permohonan informasi data kewarganegaraan, hingga saat ini belum ada jawaban," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Februari.
Hal serupa juga terjadi ketika Bawaslu mengirim surat kepada Direktorat Lalulintas Keimigrasian RI pada 19 Oktober 2020 dan Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian (SISTIK) pada 18 November, namun juga tak kunjung berbalas.
"Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga mengirimkan kembali surat kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI untuk membatu Bawaslu Sabu Raijua mengecek status kewarganegaraan dari Orient, namun hingga saat ini belum ada jawaban," tutur Abhan.
Selang waktu, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Paslon yang diusung oleh PDIP, Partai Gerindra, dan Demokrat ini telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.
BACA JUGA:
Sampai akhirnya, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta baru membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021. Hasilnya, Kedubes AS menyatakan Orient adalah warga negara AS.
Karena itu, Bawaslu meminta agar pelantikan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ditunda.
Sebab, masa jabatan bupati Sabu Raijua sebelumnya akan habis pada 17 Februari mendatang. Sementara, saat ini Orien
t memiliki kasus dugaan pelanggaran pemilu yakni memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat saat pencalonan Bupati Sabu Raijua."Soal dasar penundaan ini adalah ada surat dari Kedubes AS itulah yang menjadi dasar kita meminta penundaan terlebih dulu atas pelantikan ini," kata Ketua Bawaslu Abhan.