Terbukti WNA, Bawaslu Minta Tito Karnavian Tak Lantik Bupati Terpilih Sabu Raijua
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: kemendagri.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk tidak melantik bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua menjadi bupati definitif. 

Sebab, Orient telah terkonfirmasi sebagai warga Negara Amerika Serikat. Dalam hal ini, Bawaslu melayangkan surat kepada Tito berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore.

"Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangannya, Senin, 15 Februari.

Meskipun penetapan pasangan calon terpilih telah dilaksanakan oleh KPU, kata Ratna, namun fakta hukum kewarganegaraan tersebut membuat syarat pencalonan Orient tak lagi terpenuhi. 

Sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, menegaskan apabila seseorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain, maka yang bersangkutan dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan. Sehingga, status sebagai WNI tidak ada lagi. 

Sejauh ini, keputusan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah diteruskan kepada Mendagri, melalui Gubernur NTT.

Mumpung saat ini pengangkatan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua belum dilaskanakan, Bawaslu minta Mendagri untuk tidak melantik Orient.

"Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut," jelas Ratna.