Hanya Minta Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda Bukan Dibatalkan, Ini Alasan Bawaslu
ILUSTRASI/Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelantikan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dan tidak meminta pelantikan dibatalkan.

Dalam hal ini, Orient terbukti tidak memberi informasi dirinya memiliki kewarganegaraan saat mencalonkan sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. Sampai akhirnya, Orient menjadi bupati terpilih Sabu Raijua.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut alasan pihaknya tidak meminta pembatalan pelantikan Orient karena Bawaslu menerapkan prinsip kehati-hatian ketika kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Orient masih berjalan.

"Setiap proses yang dilakukan penyelenggara pemilu itu dengan menerapkan kehati-hatian. Tidak boleh cacat prosedur, kewenangan, dan cacat secara substantif. Prinsip ini yang kami sampaikan kepada Kemendagri kenapa diusulkan penundaan pelantikan," kata Fritz dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Februari.

Selain itu, Fritz mengaku kewenangan Bawaslu dalam masa pemilihan selesai saat proses penetapan calon kepala daerah yang memenangkan hasil suara. Setelah itu, masa pelantikan menjadi kewenangan Kemendagri.

"Kita kan harus sadar bahwa tahapan Pilkada itu sudah selesai. Proses penetapan sudah selesai dan dokumen juga sudah diserahkan kepada kepada Mendagri untuk proses pelantikan. Akan muncul diskusi lebih lanjut dari segi hukumnya," kata Fritz.

Selain itu, Fritz mengaku belum mengetahui lembaga mana yang berhak melakukan pembatalan status Orient sebagai bupati terpilih Sabu Raijua. Sebab, kasus seperti ini baru pertama kali terjadi.

"Apabila calon yang sudah ditetapkan dapat dibatalkan, lembaga mana yang berwenang untuk membatalkannya? Apakah itu Bawaslu, Apakah itu KPU, Apakah itu Kemendagri? Itu kan persoalan hukum yang harus kita lihat," tutur Fritz.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendapat fakta bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata merupakan warga negara AS.

Padahal, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Orient, ketika mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada September lalu, ia menyerahkan syarat data kependudukan yakni KTP elektronik sebagai WNI.

Data kependudukan Orient juga telah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang. Hasilnya, Disdukcapil Kupang menginfirmasi bahwa Orient adalah warga Kota Kupang.

Saat proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua juga telah melakukan kroscek mengenai status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sejak tanggal 10 September 2020.

Selang waktu, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Paslon yang diusung oleh PDIP, Partai Gerindra, dan Demokrat ini telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.

Sampai akhirnya, Kedubes AS baru membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021. Hasilnya, Kedubes AS menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.