Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebutkan, kasus bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore yang  berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS), menunjukkan sistem data kependudukan Indonesia yang berantakan. 

"Ini peristiwa memprihatinkan dan memalukan, sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan kita masih amburadul," kata Luqman dalam keterangannya, Kamis, 4 Februari.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengonfirmasi bahwa Orient memiliki paspor AS. Tapi, Orient bisa merekam KTP elektronik jelang pencalonannya sebagai kepala daerah di Pilkada 2020.

Kata Luqman, Kemendagri harus bergerak cepat memperbaiki sistem kependudukan agar ke depan tidak ada kasus kecolongan status kependudukan seseorang di kemudian hari. 

"Pak Jenderal Tito sebagai Mendagri dengan pengalamannya sebagai Kapolri, saya percaya dapat memperbaiki problem sistem kependudukan kita seraca cepat dan tepat," ungkap Luqman.

Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mendapat fakta bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata merupakan warga negara AS.

Padahal, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Orient, ketika mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada September lalu, ia menyerahkan syarat data kependudukan yakni KTP elektronik sebagai WNI.

Data kependudukan Orient juga telah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang. Hasilnya, Disdukcapil Kupang menginfirmasi bahwa Orient adalah warga Kota Kupang.

Saat proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua juga telah melakukan kroscek mengenai status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sejak tanggal 10 September 2020.

Selang waktu, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Mereka telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.

Sampai akhirnya, Kedubes AS baru membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021. Hasilnya, Kedubes AS menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.

"Berdasarkan surat balasan, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menginformasikan bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kowe adalah benar warga negara Amerika," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Utama dalam keterangannya.