Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyayangkan adanya kasus bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua, East Nusa Tenggara (NTT), Orient Patriot Riwu Kore yang ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

"Lolosnya calon kepala daerah yang diakui Kedubes Amerika sebagai warga negara Amerika merupakan kecolongan besar dan membuat malu seluruh rakyat Indonesia," kata Luqman dalam keterangannya, Kamis, 4 Februari.

Politikus PKB ini menganggap, peristiwa ini memprihatinkan sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan Indonesia yang masih amburadul. 

Luqman mengaku akan meminta Ketua Komisi bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan kepemiluan untuk meminta klarifikasi dari pemerintah agar kasus ini dapat segera diselesaikan.

"Mengenai kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini, saya minta Bawaslu, KPU dan Polisi melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing institusi," ungkapnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mendapat fakta bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata merupakan warga negara AS.

Padahal, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Orient, ketika mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada September lalu, ia menyerahkan syarat data kependudukan yakni KTP elektronik sebagai WNI.

Data kependudukan Orient juga telah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang. Hasilnya, Disdukcapil Kupang menginfirmasi bahwa Orient adalah warga Kota Kupang.

Saat proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua juga telah melakukan kroscek mengenai status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sejak tanggal 10 September 2020.

Selang waktu, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Mereka telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.

Sampai akhirnya, Kedubes AS baru membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021. Hasilnya, Kedubes AS menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.

"Berdasarkan surat balasan, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menginformasikan bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kowe adalah benar warga negara Amerika," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Utama dalam keterangannya.