Ketika Terbukti Palsukan Dokumen Pilkada, Orient Bisa Batal Jadi Bupati Sabu Raijua
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore diduga melakukan pelanggaran pemilu karena memalsukan dokumen kependudukan sebagai syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2020.

Meski melengkapi syarat yakni memiliki KTP warga negara Indonesia (WNI), ternyata Orient juga berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Menurut Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, Orient dapat dibatalkan dari penetapan bupati terpilih Sabu Raijua jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan Pasal 164 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, calon kepala daerah bisa tidak dilantik karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

"Karena ini bukan masalah perselisihan hasil suara, dan dia sudah di SK-kan menjadi calon terpilih, sementara dia ternyata WNA, berarti dia tidak memenuhi syarat dan bisa diposisikan berhalangan tetap," kata Titi kepada VOI, Rabu, 3 Januari.

Namun, bukan berarti hasil pemilihan menjadi tidak sah dan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Sebab, pasangan Orient, yakni Wakil Bupati terpilih Sabu Riajua, Thobias Uly tetap memenuhi syarat.

Oleh sebab itu, jika Orient terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan digugurkan sebagai bupati, Thobias Uly tetap akan dilantik.

"Jadi, nanti wakilnya yang tetap dilantik. Setelah dilantik, karena kepala daerahnya berhalangan tetap, baru kemudian wakilnya yang menggantikan posisinya sebagai bupati," ungkap Titi.

Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mendapat fakta bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).

Berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Orient, ketika mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada September lalu, ia menyerahkan syarat data kependudukan yakni KTP elektronik sebagai WNI.

Data kependudukan Orient juga telah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang. Hasilnya, Disdukcapil Kupang menginfirmasi bahwa Orient adalah warga Kota Kupang.

Jika terbukti memalsukan dokumen, Orient bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara. Berdasarkan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.