Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasikan bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore.

Orient dan pasangannya, Thobias Uly didiskualifikasikan karena Orient terbukti masih berkewarganegaraan asing, yakni Amerika Serikat.

"Setelah putusan MK dibacakan, kami melaksanakan rapat bersama KPU NTT dan KPU Sabu Raijua untuk melaksanakan putusan MK. Jadi, PSU dilaksanakan di seluruh Kabupaten Sabu Raijua," kata Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi dalam pesan singkat, Jumat, 16 April.

Dewa menyebut saat ini KPU masih mempersiapkan penentuan jadwal pemungutan suara ulang, pencetakan surat suara, anggaran pelaksanaan, sumber daya atau petugas di tempat pemungutan suara, hingga koordinasi dengan stakeholder terkait,

"Saat ini sedang dipersiapkan, baik tahapan, anggaran, SDM, maupun koordinasi dengan segenap stake holder. Kemarin KPU RI telah memberikan supervisi dan agar segera ditindaklanjuti baik oleh KPU Provinsi NTT maupun oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua," jelas Dewa.

Kasus ini bermula ketika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mendapat fakta bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata merupakan warga negara AS.

Padahal, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyebutkan syarat menjadi calon kepala daerah adalah WNI. Tapi, Orient mendaftar sebagai calon bupati dengan KTP elektornik WNI.

Saat proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua juga telah melakukan kroscek mengenai status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sejak tanggal 10 September 2020.

Selang waktu, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Mereka telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.

Sampai akhirnya, Kedubes AS baru membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021. Hasilnya, Kedubes AS menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 1 yang menjadi lawan Orient di pilkada, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, menggugat ke MK dengan tujuan MK bisa mendiskualifikasikan Orient. Permohonan tersebut dikabulkan MK pada Kamis, 15 April.