Pilkada Ulang di Sabu Raijua Daerah Terdampak Bencana NTT, KPU Cari Lokasi TPS Baru
KPU / Irfan Meidianto (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemiihan Umum (KPU) bersiap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) khusus Kabupaten Sabu Raijua akibat bupati terpilih pada Pilkada 2020 didiskualifikasi.

Kabupaten Sabu Raijua masuk dalam daerah yang terdampak becana banjir di Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. 

Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyebut saat ini jajaran KPU tengah memetakan wilayah terdampak bencana serta menentukan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) baru.

"Memetakan wilayah yang terdampak bencana, khususnya terhadap keberadaan pemilih di wilayah tersebut, yang berakibat TPS tidak dapat dibentuk di tempat semula dan pemilih pun juga dievakuasi di tempat tertentu yang tidak mungkin lagi akan memberikan suara di TPS semula," kata Dewa kepada wartawan, Senin, 19 April.

KPU RI juga meminta KPU Provinsi NTT serta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan sosialiasi serta rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait untuk menentukan tanggal pemilihan.

"Meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menentukan tanggal PSU dalam batas waktu 60 hari kerja sesuai putusan MK dan kemudian menetapkan tanggal PSU dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) akibat pelanggaran yang dilakukan oleh bupati terpilih sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. 

Dalam Pilkada 2020, Orient ditetapkan sebagai bupati terpilih karena meraih suara terbanyak. Sebelum dilantik, ternyata terbongkar bahwa Orient masih berkewarganegaraan asing, yakni Amerika Serikat.

MK membuktikan Orient Riwu Kore tidak jujur terkait status kewarganegaraannya. Ia tidak jujur kepada konsulat jendral Republik Indonesia di Los Angeles pada saat meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang akan ia pergunakan untuk mengurus paspor Indonesia yang berlaku dari tahun 2019 sampai 2024.

Padahal, ketika ia mengurus paspor Indonesia tersebut, yang bersangkutan sudah memegang paspor Amerika Serikat yang berlaku sejak tahun 2017 sampai 2027. Ketidakjujuran berlanjut ketika ia mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020, pada September 2020. 

Atas rangkaian fakta tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Orient Riwu Kore beserta calon wakil bupatinya, dan memerintahkan pemungutan suata ulang di seluruh TPS di Kabupaten Sabu Raijua, NTT.