Kandasnya Mimpi Orient Duduki Jabatan Bupati Sabu Raijua Akibat Tak Jujur Masih Jadi Warga Negara Asing
Dok. Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore memberikan keterangan kepada wartawan (Kornelis Kaha/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) mengakhiri mimpi Orient Patriot Riwu Kore menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua.

Dalam Pilkada 2020, Orient ditetapkan sebagai bupati terpilih karena meraih suara terbanyak. Sebelum dilantik, ternyata terbongkar bahwa Orient masih berkewarganegaraan asing, yakni Amerika Serikat.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati mengapresiasi putusan MK yang sudah menjawab dan menyelesaikan polemik Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, NTT tahun 2020. 

"Dengan putusan ini, MK menunjukkan posisinya sebagai pelindung demokrasi yang adil, serta melindungi hak pilih masyarakat Kabupaten Sabu Raijua untuk mendapatkan pemimpin yang punya legitimasi hukum dan politik, dari proses yang seharusnya jujur dan adil," kata Khoirunnisa dalam keterangannya, Minggu, 18 April.

MK membuktikan bahwa Orient secara sadar tidak jujur dalam menjalankan proses pencalonan sebagai bupati. Sebab, dalam Undang-Undang pemilu jelas menyatakan tidak mungkin warga negara asing, bisa menjadi calon kepala daerah, apalagi dilantik menjadi bupati. 

Meskipun berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa memang penyelenggara pemilu baru mengetahui Orient memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat setelah yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak.

"Di dalam persidangan terungkap bahwa Orient Riwu Kore tidak jujur terkait status kewarganegaraannya. Ia tidak jujur kepada konsulat jendral Republik Indonesia di Los Angeles pada saat meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang akan ia pergunakan untuk mengurus paspor Indonesia yang berlaku dari tahun 2019 sampai 2024," jelas Khoirunnisa.

Padahal, ketika ia mengurus paspor Indonesia tersebut, yang bersangkutan sudah memegang paspor Amerika Serikat yang berlaku sejak tahun 2017 sampai 2027. Ketidakjujuran berlanjut ketika ia mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020, pada September 2020. 

Atas rangkaian fakta tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Orient Riwu Kore beserta calon wakil bupatinya, dan memerintahkan pemungutan suata ulang di seluruh TPS di Kabupaten Sabu Raijua, NTT. 

Berkaca dari kasus ini, Khoriunnisa meminta agar Orient tidak melakukan upaya di luar mekanisme penegakan hukum pemilu yang sudah ada. Putusan MK bersifat final dan mengikat. 

"Upaya-upaya di luar sistem penegakan hukum pemilu yang sudah dirancang oleh pembentuk undang-undang, hanya akan memberikan ketidakpastian hukum, merusak sistem penegakan hukum pemilu, dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat," pungkasnya.