JAKARTA - Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P. Riwu Kore dikabarkan masih berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS). Hal ini dibenarkan oleh Bawaslu setempat.
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra belum bisa membenarkan atau membantah informasi itu. Hanya saja, kata dia, KPU Kabupaten Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Dinas Dukcapil Kota Koupang saat pencalonan.
Berdasarkan hasil laporan dari KPU Provinsi NTT, Orient P. Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI) yang lahir di Kota Kupang.
"KPU Sabu Raijua telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut. Dalam berita acara klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP," kata Ilham kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.
BACA JUGA:
Kata Ilham, ketika Orient memiliki KTP dan bisa diverifikasi, maka ia lolos dalam syarat pencalonan kepala daerah. "Prinsipnya, KPU sudah benar yaitu telah melakukan klarifikasi kepada pihak yang berwenang, yanki Disdukcapil," ungkap Ilham.
Namun, ada dugaan bahwa Orient memiliki dua kewarganegaraan, yakni WNI dan warga negara Amerika Serikat.
Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua telah menelusuri status kewarganegaraan Orient saat tahapan pencalonan Pilkada 2020 tanggal 10 September 2020 ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Utama, menyebut bahwa pihaknya baru saja mendapat surat balasan dari Kedubes AS pada tanggal 1 Februari 2021.
"Berdasarkan surat balasan, pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, menginformasikan bahwa Saudara Orient Patriot Riwu Kowe adalah benar warga negara Amerika," tutur Yudi dalam keterangannya.