JAKARTA - Ribuan peserta yang ikut dalam seleksi sebagai Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lolos. Sebab, mereka dianggap belum mampu memenuhi sejumlah kualifikasi untuk mengisi jabatan ini dan ini bukanlah yang pertama.
"Proses rekrutmen dan seleksi jabatan di KPK dengan hasil tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi tidak hanya terjadi kali ini. Bagi KPK standar integritas, kompetensi dan kualifikasi yang disyaratkan dari suatu jabatan adalah hal utama demi menjaga kualitas SDM KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Februari.
Dia memaparkan, KPK membuka pengumuman rekrutmen dan seleksi untuk jabatan Juru Bicara mulai 8-21Agustus 2020. Pengumuman ini disampaikan melalui situs: https://ppm-rekrutmen.com/kpk dan salah satu media cetak nasional.
"Untuk pendaftar dibagi 2 kategori yaitu Aparatur Sipil Segara (ASN)/TNI/POLRI dengan jumlah pelamar 144 orang peserta, dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau masyarakat umum dengan jumlah pelamar 2030 orang peserta. Sehingga seluruhnya berjumlah 2.174 orang pelamar," ungkapnya.
Proses rekrutmen ini, kata Ali, terdapat sejumlah tahapan. Pertama, dilakukan pemasangan iklan, pendaftaran lewat situs yang disediakan, dan pengumuman hasil seleksi administrasi.
Kemudian dilanjutkan dengan tahap kedua yaitu tes potensi, tahap ketiga assesment kompetensi dan bahasa inggris serta tes kesehatan, dan terakhir wawancara dengan pimpinan.
"Pada tahap seleksi administrasi sebanyak 7 orang peserta dinyatakan lulus dan diundang untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan yaitu tes potensi dengan komposisi peserta ASN berjumlah 1 orang peserta dan non ASN/umum berjumlah 6 orang peserta," kata dia.
BACA JUGA:
Selanjutnya, peserta yang tersisa ini masuk ke dalam seleksi kedua yaitu tes potensi dilaksanakan pada Sabtu, 29 Agustus 2020 di Gedung PPM Manajemen yang diikuti oleh 6 orang peserta sedangkan seorang peserta tidak hadir. Dari hasil tes itu, lanjut Ali, hanya terdapat satu peserta yang memenuhi kriteria kualifikasi yang dipersyaratkan jabatan.
"Namun, karena beberapa pertimbangan diantaranya KPK telah membuka kesempatan kepada pegawai internal untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi sebanyak dua kali namun tidak ada pegawai yang mendaftar," ungkapnya.
Ali mengatakan jabatan Juru Bicara adalah jabatan spesifik dengan alat tes untuk mengetahui kemampuan spesifik pelamar baru dapat diketahui pada tahapan asesmen kompetensi. Sehingga, seluruh pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan telah mengikuti tes potensi tersebut diikutkan tahap ketiga, yaitu tes asesmen kompetensi dan Bahasa Inggris serta tes kesehatan.
"Tes tahapan ketiga ini dilaksanakan pada 5 September 2020 masih di Gedung PPM Manajemen dan hanya diikuti oleh lima peserta sedangkan satu peserta tidak hadir. Hasilnya adalah bahwa seluruh peserta tidak memenuhi kriteria kualifikasi," ungkap Ali.
Selanjutnya, penyelenggara memaparkan hasil setiap tahapan tes kepada Pimpinan KPK mulai dari tes potensi hingga asesmen kompetensi dan Bahasa Inggris serta tes kesehatan.
Hasilnya, rapat itu memutuskan menunda pengumuman hasil seleksi tahap ketiga meski sebelumnya telah diinformasikan pada peserta melalui website dan email bahwa pengumuman tahap ketiga akan diinformasikan kemudian. Selanjutnya setelah penundaan dilakukan, akhirnya diputuskan tak ada peserta yang lolos karena tak memenuhi kualifikasi.
"Pada Januari 2021, tindak lanjut proses rekrutmen dan seleksi spesialis Humas Utama-Juru Bicara diputuskan, berdasarkan hasil dari serangkaian tes dengan kesimpulan tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi untuk dapat dilanjutkan ke tahap wawancara dengan pimpinan KPK," jelasnya.
Pengumuman ini kemudian disampaikan melalui situs https://ppm-rekrutmen.com/kpk/pengumuman pada 27 Januari lalu.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan antusiasme para peserta yang telah mengikuti proses seleksi sebagai bentuk komitmen untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi," pungkas Ali.