Bagikan:

MAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang warga berinisial BN (42) karena diduga memiliki 8.000 butir obat terlarang kategori daftar G.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan penangkapan itu terkait dengan tindak pidana psikotropika jenis obat daftar G.

"Obat daftar G itu masuk dalam klasifikasi psikotropika dan tidak diperjualbelikan untuk umum. Makanya, dia masuk klasifikasi psikotropika," ujarnya dikutip ANTARA, Kamis, 22 September.

Penangkapan BN dilakukan Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel di Komplek Perumahan Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.

Komang menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah anggota Ditresnarkoba memperoleh informasi adanya peredaran obat daftar G di sekitar komplek perumahan dosen tersebut.

Berdasarkan laporan itu, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap penjualnya berinisial BN pada Rabu (21/9) petang.

"Begitu ada informasi peredaran obat terlarang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya," terangnya.

Saat diinterogasi, BN mengaku membeli obat terlarang itu dari lelaki berinisial ED sebanyak 10 botol seharga Rp7 juta pada Desember 2021 dan 2 botol obat plastik atau sebanyak 2.000 pil sudah terjual.

"Saat ini BN beserta barang bukti berupa 8.000 obat daftar G dan tiga handphone telah diamankan di Polda Sulsel guna proses selanjutnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, BN disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Subsider Pasal 197 jo Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.